Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 yang diatur melalui PMK nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor mulai 1 April 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyatakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) merupakan dokumen berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor.

“BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia,” katanya di Jakarta, Rabu.

Klasifikasi itu meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan dan struktur klasifikasi barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).

Dalam BTKI 2022 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017 yakni pada bab satu hingga 97 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif.

“Pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif,” ujarnya.

Penambahanan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017 antara lain produk batik, tekstil, CPO, pertanian serta ikan dan produk perikanan.

Kemudian alat bantu pernapasan atau ventilator, hospital bed, beberapa alat kesehatan serta produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya sekaligus kendaraan bermotor, sepeda listrik dan produk sejenis.

Dalam BTKI 2022 pemerintah juga memasukkan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal yaitu masuk nol persen untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya bertarif antara 5 persen sampai 15 persen.

Pada BTKI 2022 terdapat pula penyesuaian 43 pos tarif pada sektor sektor manufaktur mesin dan peralatan, manufaktur kimia, makanan lainnya serta manufaktur farmasi yang digabungkan dan memiliki tarif bea masuk yang berbeda.

Secara garis besar, implementasi BTKI merupakan wujud dari tugas dan fungsi Bea Cukai yakni dalam aspek revenue collection digunakan untuk keperluan pemungutan bea masuk, bea keluar maupun pajak dalam rangka impor.

Dalam aspek trade facilitation, BTKI berfungsi sebagai dasar negosiasi dalam skema Free Trade Agreement (FTA), Rules of Origin dan pengumpulan data statistik.

BTKI turut berfungsi untuk memudahkan monitoring komoditas larangan dan pembatasan termasuk produk yang dianggap berbahaya baik bagi perdagangan maupun masyarakat sehingga merupakan perwujudan aspek community protection.

Dari aspek industrial assistance, BTKI berfungsi untuk memudahkan dalam pemberian asistensi industri misalnya penentuan komoditas yang seperti bea masuknya dan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

BTKI 2022 diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data.



Baca juga: Sri Mulyani: Insentif kepabeanan dan cukai terealisasi Rp1,04 triliun
Baca juga: Kemenkeu terbitkan peraturan baru pengajuan asal barang impor
Baca juga: Kemenkeu: UU Cipta Kerja perkuat fasilitas kepabeanan untuk KEK
Baca juga: Bea Cukai: Sistem layanan kepabeanan CEISA berangsur pulih

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2022