Padang (ANTARA News) - Puluhan calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan PT Al-Haram Islamic Tours & Travel kembali mengadukan manajeman perusahaan itu ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

"Kami terpaksa kembali menyampaikan pengaduan dan gugatan terhadap PT Al-Haram Islamic Tours & Travel setelah beberapa bulan lalu perwakilan kami juga sudah ada yang melaporkan indikasi penipuan itu ke pihak kepolisian, namun tidak jelas kelanjutannya," kata salah seorang calon jamaah umrah, Yanti (46) di Padang, Senin.

Dia menjelaskan, kembali diadukannya perusahaan itu karena calon jamaah umrah melihat laporan sebelumnya tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian.

Kasus yang melibatkan PT Al-Haram dengan setidaknya 270 calon jamaah umrah bermula dari gagalnya keberangkatan pada Maret, April dan Juni 2011.

Sebelumnya pengaduan dan gugatan yang sama juga pernah disampaikan ke polisi, namun hingga kini kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

PT AL-Haram dianggap kuasa hukum para calon jamaah umrah M Kapita Ampera melanggar Pasal 45 UU No 13/2008 tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, dimana setiap perusahaan jasa umrah harus memberangkatkan dan memulangkan jamaah sesuai masa belakunya visa umrah di Arab Saudi.

Calon jamaah umrah yang melapor menyatakan, mereka telah dirugikan puluhan juta rupiah oleh manajemen PT Al-Haram Islamic Tours & Travel.

"Kami memang dirugikan karena hingga kini uang kami belum juga dikembalikan," jelas Yanti.

Sehubungan dengan adanya pengaduan lanjutan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Arianto mengatakan, pihaknya masih memproses laporan sebelumnya.

"Namun jika ada laporan untuk kasus yang sama itu hak masyarakat dan laporan itu tentu juga akan kita proses," kata dia menjelaskan. (ANT-276/R014)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011