Temanggung (ANTARA News) - Tempat penahanan terpidana korupsi Bupati (nonaktif) Temanggung Totok Ary Prabowo dipindah dari Rutan Temanggung ke LP Kedungpane Semarang, Selasa untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan secara intensif. Kepala Rutan Temanggung Aswadi Jaya di Temanggung, Selasa menyatakan, pemindahan itu atas permintaan terpidana kepada Kanwil Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) Jawa Tengah. Pihaknya tidak memiliki wewenang memindahkan tempat tahanan Totok yang dipidana penjara empat tahun oleh Pengadilan Negeri Temanggung dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah karena korupsi dana APBD setempat. "Terpidana menderita sinusitis, memerlukan perawatan, mungkin harus menjalani operasi di Semarang," katanya. Totok telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim dokter RSUP dr Kariadi Semarang dengan hasil harus operasi karena sakit yang dideritanya dan butuh perawatan intensif. Ketika masih berstatus tersangka, Totok pernah dirawat intensif di Paviliun Garuda RSUP Kariadi. Aswadi menjelaskan, lebih mudah Totok berada di LP Semarang ketimbang di Rutan Temanggung karena harus menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit Semarang itu. Kewenangan memindahkan tempat penahanan Totok, katanya, berada di Kanwil Depkum HAM Jawa Tengah. Pihaknya memindahkan tempat penahanan Totok atas perintah pihak Kanwil Depkum HAM Jateng. Petugas LP Kedungpane ketika dikonfirmasi membenarkan pemindahan Totok ke LP terbesar se Jateng ini. Aswadi menjelaskan, Totok telah dua kali mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan kepada Kanwil Depkum HAM Jateng dengan alasan kesehatan. Permohonan pertama diajukan 12 Oktober 2005 sedangkan kedua 8 Januari 2006. "Pemindahan ini karena perintah Kanwil Depkum HAM Jateng yang mengabulkan permohonan Totok pada 26 Januari lalu," katanya. Surat persetujuan pemindahan penahanan dari Depkum HAM dengan ditandatangani Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jateng, Bambang Winahyo SH itu diterima Rutan Temanggung 9 Februari lalu. Pemindahan Totok dari Rutan Temanggung ke LP Kedung Pane Semarang berlangsung Selasa (14/2) sekitar pukul 11.45 didampingi isterinya Sri Widawati dan pengawalan petugas kepolisian dan Rutan setempat. Bupati non-aktif Temanggung Totok Ary Prabowo divonis empat tahun penjara Oktober lalu oleh PN Temanggung karena terbukti korupsi APBD sekitar Rp520,46 juta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006