Jakarta, 11/10 (ANTARA) - Seorang konsumen, Daniel Kumendong, melaporkan salah satu penyedia layanan konten ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemotongan pulsa secara ilegal.

"Modusnya memotong pulsa setelah menawarkan promosi," kata Daniel usai membuat laporan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.

Daniel menjelaskan kejadian berawal saat dirinya menerima pesan singkat berisi tawaran kupon belanja sebesar Rp3 juta dengan cara membalas pesan singkat tersebut.

Daniel menerima pesan singkat tawaran dari salah satu penyedia konten nomor 9386, 4 Agustus 2011.

Daniel mengatakan dirinya tertarik dengan tawaran tersebut dan tidak ada biaya pemotongan pulsa, sehingga membalas pesan singkat tersebut

Setelah membalas pesan singkat, Daniel tidak mendapatkan kupon belanja, namun justru pulsa telepon selularnya dipotong setiap mendapatkan pesan berisi tawaran maupun promosi lainnya.

Daniel sempat menghubungi pusat pelayanan konsumen beberapa kali, namun pihak petugas operator tidak memberikan panduan.

Pulsa Daniel terpotong Rp2.200 setiap menerima pesan singkat berisi promosi dari penyedia layanan.

Daniel menduga banyak konsumen maupun pengguna telepon selular yang terjebak dengan pesan singkat berlangganan yang berisi tawaran maupun promisi dari penyedia layanan konten.

Sebelumnya, Mochamad Feri Kuntoro melaporkan dugaan penarikan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen.

Feri menuturkan kejadian berawal saat dirinya mencoba ikut salah satu tayangan undian berhadiah pada salah satu televisi sekitar Maret 2011.

Kemudian pelapor mendaftarkan diri melalui pesan singkat berdasarkan format tulisan ke nomor konten provider "9133".

Setelah pendaftaran tersebut, Feri dikenakan biaya potongan pulsa premium sebesar Rp2.000 setiap terima pesan dari nomor 9133 sejak Maret hingga Oktober 2011.

Feri menuturkan pihaknya kesulitan untuk berhenti berlangganan (unreg) konten tersebut, karena tidak tersedia fasilitas unreg.

Sementara itu, pengacara PT Colibri Networks, Andri W Kusuma membantah kliennya memotong pulsa secara ilegal terhadap Feri.

Pihak PT Colibri Networks melaporbalikkan Feri kepada Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah dengan memberikan keterangan palsu.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/1565/B/X/2011/PMJ/Res Jaksel tertanggal 6/10 dengan nama pelapor Trichayo Novanto dan terlapor Mochamad Feri Kuntoro.

(T014/Z003)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011