Jakarta (ANTARA News) - PT Pelabunan Indonesia (Pelindo) II menyatakan sampai saat ini belum menerima secara resmi proposal perpanjangan kontrak perpanjangan PT Jakarta International Container Terminal (JICT). "Sampai saat ini secara resmi kami belum terima," kata Dirut Pelindo II, A. Syaifuddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Pada Senin malam (13/2) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara PT Pelindo II dengan Komisi VI DPR, sejumlah anggota dewan sempat mempertanyakan perpanjangan kontrak JICT yang sebenarnya belum habis karena kontraknya masih berlaku 20 tahun sejak ditandatangani pada 1999. Syaifuddin mengaku, pihaknya tidak mengerti latar belakang JICT yang ingin melakukan perpanjangan kontrak karena dalam klausulnya, hal itu tidak ada, kecuali atas kesepakatan kedua pihak. "Yang jelas kami bertekad tak akan memperpanjangnya karena itu daripada ribut-ribut, kami secara internal dan masih wacana ingin membeli 51 persen saham milik Grosbeak Ltd, anak perusahaan Hutchison Whampoa Ltd, di JICT," katanya. Kasus JICT mencuat setelah perusahaan ini berencana mengajukan perpanjangan kontrak hingga lebih dari 20 tahun dengan pola BOT (bangun, operasikan dan alihkan) yang ditandatanganinya sejak 1999. JICT merupakan perusahaan operator pelabuhan dengan komposisi saham pemilik adalah 51 persen Grosbeak Ltd, anak perusahaan Hutchison Whampoa Ltd, dan 48,9 persen dipegang PT Pelabuhan Indonesia II serta sisanya dikuasai karyawan perusahaan. Oleh karena itu, kata Syaifuddin, dirinya akan menolak tegas rencana tersebut karena tak sesuai dengan perjanjian awal privatisasi. "Selama saya menjadi dirut tidak ada perpanjangan kontrak lagi bagi JICT," tegasnya kembali. Sebelumnya, Pemerintah mengisyaratkan tidak akan meluluskan perpanjangan kontrak pengoperasian terminal kontainer Pelabuhan Tanjung Priok yang diajukan JICT.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006