Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengklarifikasi terkait dengan pelarangan berbagi takjil dan makanan untuk sahur saat Bulan Suci Ramadhan tahun ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya di Surabaya, Kamis, mengatakan pembagian takjil atau makan sahur diutamakan melalui masjid, mushalla, atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari kerumunan orang.

"Jadi, sekali lagi, diutamakan disalurkan melalui masjid/mushalla atau lembaga sosial/keagamaan untuk menghindari kerumunan," katanya.

Selanjutnya, pengurus masjid, mushalla, dan lembaga sosial/keagamaan mengatur pembagian takjil dan makanan untuk sahur dengan menghindari kerumunan.

Hal ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 45115599/436.8.5/2422 tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 29 Maret 2022.

Eddy menjelaskan kegiatan ibadah di masjid dan mushalla dilakukan secara tertib dan disiplin, sesuai dengan protokol kesehatan, antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau penyanitasi tangan.

Baca juga: Susu kurma bisa jadi pilihan menu takjil saat berbuka puasa

Selain itu, lanjut dia, pengurus masjid dan mushalla dapat menyelenggarakan ibadah dengan tata cara pelaksanaan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran dan iktikaf dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid dan mushalla.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pelaksanaan pengajian ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh dilakukan dalam durasi waktu paling lama 15 menit," ujar dia.

Pengurus masjid dan mushalla, kata dia, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid dan mushalla, dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar serta membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Ia menjelaskan tentang kegiatan buka puasa atau sahur saat Ramadhan yang dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum.

"Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB," ujar dia.

Baca juga: Gerakan Pemuda Ansor Lebak bagikan 18.700 takjil
Baca juga: Jaga kesehatan saat Ramadhan, jangan lewatkan sahur sebelum berpuasa
Baca juga: Tips dokter saat terpaksa santap nasi goreng saat sahur

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2022