Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi finansial (fintech) FSB Indonesia mengenalkan platform teknologi fintech (tekfin) lelang yang menawarkan surat berharga yang didasari oleh keuntungan bernama Fundo untuk membantu pengembangan UMKM.

"Kami sangat senang memperkenalkan suatu bentuk transformasi dan inovasi baru untuk balai lelang yang kami kombinasikan dengan teknologi dan bidang keuangan untuk membantu para UMKM supaya bisa lebih berkembang," kata Founder dan CEO FSB Indonesia Aida Sutanto dalam Virtual Media Conference Peluncuran Fundo, Kamis.

Aida menjelaskan bahwa FSB Indonesia yang telah memiliki lisensi dan patuh terhadap regulasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan merupakan perusahaan yang pertama kali dan satu-satunya di Indonesia yang menyediakan ekosistem tekfin masa depan yang inovatif.

Fundo bertujuan meningkatkan perekonomian lokal di Indonesia dengan menyediakan solusi bagi baik dari investor pemula dan profesional hingga investor individu dan institusional, untuk dapat membantu mencapai tujuan finansial dan meningkatkan portofolio investasi mereka.

Baca juga: AFTECH soroti empat upaya wujudkan digitalisasi keuangan

Melalui pendekatan yang berisiko sedang dan dengan prinsip penghasilan berdasarkan keuntungan, bukan bunga, Fundo mendukung UMKM dan membantu menciptakan lapangan kerja. Perusahaan berharap Fundo bisa menjadi alternatif pilihan untuk investasi jangka pendek.

“Melalui proses lelang Fundo yang unik dan transparan, UMKM dapat memperoleh pendanaan dan modal kerja cepat untuk mengoptimalkan arus kas mereka, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan bisnis mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut Aida menyampaikan bahwa Fundo berbeda dengan peer to peer lending (p2p) karena selain diawasi oleh Kemenkeu, Fundo memiliki konsep perjanjian jual beli yang berbeda dengan p2p lending yang pinjam meminjam.

Selain itu, Fundo tidak memiliki konsep bunga namun profit atau keuntungan. Mengenai pendanaan, platform ini hanya membutuhkan waktu dalam hitungan menit atau paling lama 1 hari.

Baca juga: Perempuan semakin tertarik berikan pendanaan lewat tekfin

Tak hanya itu, legal standing di Fundo, menjadikan pendana sebagai pemilik atas tagihan dari surat berharga yang dilelang karena memiliki konsep jual beli. Hal tersebut akan memberikan kenyamanan kepada pendana karena tidak hanya sekedar memegang perjanjian minjam meminjam tapi memiliki hak tagihan ownership atas tagihan suatu perusahaan.

“Misalnya jual beli rumah, kita harus memiliki akte notaris yang mengesahkan bahwa rumah tersebut telah pindah kepemilikannya. Di balai lelang, kami mempunyai akte yang disahkan oleh pejabat lelang dan yang kami sebut akte Risalah Lelang. Jadi perubahan kepemilikan sah di mata negara,” jelas dia.

Adapun untuk mekanisme pembelian di Fundo dimulai dari pengajuan lot, penjual mengunggah dan memasang lot di platform, lalu pembeli menawar lot yang diinginkan. Kemudian, Fundo mencairkan dana pada penjual tagihan dan pejabat lelang akan menerbitkan akte Risalah Lelang. Setelah itu, prinsipal akan membayar pada Fundo dan Fundo akan mencairkan saldo kepada pembeli.

Baca juga: HiPajak raih pendanaan, fokus pada kemudahan pengurusan pajak

Baca juga: Indonesia diprediksi jadi pemimpin e-wallet dan Paylater ASEAN 2025

Baca juga: OJK ingatkan isu keamanan data saat tekfin adopsi komputasi awan


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2022