Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyambut baik putusan pengadilan dalam kasus gugatan yang diajukan oleh Media Grup terhadap dirinya.

"Seskab beserta seluruh jajaran Sekretariat Kabinet menyambut gembira putusan termaksud," kata Staf Khusus Seskab, Muchyar Yara, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.

Muchyar juga menegaskan, majelis hakim juga tidak memerintahkan Dipo Alam untuk membayar biaya perkara. Majelis membebankan biaya perkara tersebut kepada pihak Media Grup.

"Kita semua tahu bahwa pihak yang dijatuhi hukuman membayar biaya perkara adalah pihak yang kalah dalam perkara yang bersangkutan," katanya.

Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan putusan pada Selasa (11/10) menyatakan, tidak ada pemenang dalam gugatan Media Grup dan rekonpensi (gugatan balik) Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

"Menolak seluruh dalil-dalil kopensi dan rekopensi. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing Rp566 ribu," kata ketua majelis hakim Suwidya, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Atas gugatan yang diajukan oleh Harian Media Indonesia dan Metro TV, majelis hakim menilai Dipo Alam terbukti melakukan pemboikotan terhadap Metro TV dan Media Indonesia, namun tidak ada kerugian materiil.

"Tidak ada kerugian materil yang diderita pihak penggugat. Gugatan tidak terbukti dan ditolak," katanya.

Dalam pertimbangannya, mejelis hakim secara tegas menilai sebagai pejabat publik Seskab Dipo Alam tidak berhak melakukan pemboikotan karena menilai pemerintah yang memiliki uang.

"Dana pemerintah berasal dari APBN yang berarti dana publik. Majelis berpendapat sebagai dana pubik hak untuk menggunakan atau tidak menggunakan dibatasi oleh kepentingan publik," kata anggota majelis hakim Sutikno.

Majelis hakim juga menilai jika tergugat merasa tersudutkan dengan pemberitaan kunjungan Presiden ke NTT yang dinilai penuh dengan opini, seskab Dipo Alam tetap tidak dibenarkan melakukan boikot.

"Tergugat dapat melakukan hak jawab ataupun mengadukan ke Dewan pers," papar Sutikno.

Namun majelis hakim menilai meski pemboikotan tersebut tidak dapat dibenarkan, majelis tidak melihat kerugian yang diderita Media Group.

Dalam pemantauan majelis, kata Sutikno, iklan dari pemerintah seperti iklan dari Pemda DKI serta beberapa pejabat masih muncul dalam wawancara Metro TV dan Harian Media Indonesia pun masih dibaca publik.

Sementara rekopensi yang diajukan Seskab Dipo Alam juga ditolak oleh majelis hakim karena majelis menilai pemberitaan yang ada di Metro TV maupun Media Group tidak sampai dalam tahap menghina, baik secara pribadi maupun sebagai seskab.

(F008*A017)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011