Jakarta (ANTARA) - Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia hanya dapat dilakukan melalui sistem terintegrasi yaitu Sistem Penempatan Satu Kanal seperti yang disepakati Indonesia dan Malaysia tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan secara garis besar hal-hal prinsip yang disepakati kedua pemerintah adalah memastikan pelindungan yang lebih baik bagi PMI sektor domestik.

Baca juga: Menaker: MoU dengan Malaysia perbaikan tata kelola penempatan PMI

"Khususnya dalam menjamin pemenuhan hak-hak PMI yang bekerja di Malaysia melalui suatu sistem yang terintegrasi yang kita sebut sebagai Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System," ujar Menaker Ida usai menandatangani pernyataan bersama dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato' Seri Saravanan Murugan.

Ida mengatakan bahwa sistem itu akan menjadi satu-satunya kanal yang legal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Malaysia.

Baca juga: Menaker: Penting layanan dan perlindungan PMI responsif gender

Sistem Penempatan Satu Kanal akan dilakukan melalui integrasi sistem online milik pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Penempatan satu kanal itu akan terimplementasikan melalui sistem daring yang terintegrasi dengan mekanisme meliputi perekrutan dan penempatan, syarat dan ketentuan kerja yang lebih baik, peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait serta pemantauan dan evaluasi.

Baca juga: Menaker pastikan terus tingkatkan kualitas perlindungan bagi PMI

Selain itu pelindungan juga ditingkatkan dengan penerapan aplikasi e-wages, pembentukan mekanisme pengaduan, pemantauan dan evaluasi berkala, penyediaan asuransi kesehatan dan jaminan sosial, penyediaan akses konsuler dan penegakan hukum.

"Tidak ada lagi direct hiring, melainkan semua penempatan PMI domestik ke Malaysia melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar dalam sistem yang terintegrasi," katanya.

"One Channel System System wajib menjadi satu-satunya kanal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia," tambah Ida.

Dia memastikan bahwa penempatan lewat sistem satu kanal itu akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua negara.
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2022