Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban meminta Uni Eropa (UE) secara serius melarang negara-negara anggotanya untuk menerima kayu yang asalnya ilegal dari Indonesia. "Hal ini saya tekankan, karena berdasarkan data yang kami terima, masih terdapat beberapa negara di Eropa menerima kayu yang asalnya ilegal dari Indonesia," katanya seusai membuka Final Workshop Ilegal Logging Response Center, di Jakarta, Rabu. Menhut menyebutkan bahwa negara-negara harus bertanggungjawab dan berpartisipasi untuk mencegah terjadinya ilegal logging itu, sehingga jangan sampai hasil industri kayu yang masuk ke negararanya tidak diketahui asal-usulnya. Penggunaan program sertifikasi hasil kayu olahan yang masuk ke negara lain seharusnya juga dilacak asal-usul kayu tersebut. "Sehingga semua negara bisa mencegah pasar ilegal logging yang selama ini marak terjadi," katanya. Dalam kesempatan itu juga, Menhut mengungkapkan bahwa Singapura dan Malaysia yang selama ini banyak menerima kayu hasil pencurian di kawasan hutan Indonesia, sebagian kecil aliran kayu juga ke India. Dia mengatakan, baru-baru ini Dephut bertemu dengan beberapa duta besar negara sahabat dan dubes RI yang ada di negara-negara lain di Yogyakarta untuk menyampaikan hal itu. Ia juga mengatakan, Indonesia tidak ingin dituduh sebagai negara yang tidak mampu melestrasikan kawasan hutannya, namun di lain fihak justru permintaan pasar kayu olahan dari luar negeri terus meningkat. "Kami selama ini terus melakukan investigasi kebeberapa negara untuk mengetahui asal-usul dari kayu-kayu curian di Indonesia tersebut," katanya. Program ILRC adalah proyek kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara yang tergabung dalam UE untuk menekan kegiatan penebangan liar dikawasan Taman Nasional. Tiga lokasi Taman Nasional yang dijadikan proyek ILRC adalah Taman Nasioal Bukit Barisan Selatan di Lampung dan Bengkulu, Taman Nasional Gunung Palung di Kalimantan Barat dan Taman Nasional Tanjung Puting di Kalteng. "Kami tidak ingin bantuan luar negeri dalam bentuk `grant` hanya berorientasi pada proyek yang hanya menghabiskan dana tanpa out come yang jelas dan tidak riil. Hal ini dapat dilihat dengan membandingkan kegiatan logging sebelum dan sesudah berlangsungnya proyek," katanya. Namun demikian, Menhut yakin ILRC yang berjalan sudah tiga tahun terakhir ini telah menekan lajunya kegiatan ilegal logging, terutama di tiga kawasan taman nasional itu. Hingga saat ini Dephut memiliki data terakhir bahwa dari kegiatan ilegal logging negara dirugikan setiap tahunnya Rp30 triliun dan hutan yang rusak mencapai 2,8 juta ha. Di pulau Jawa saja, hutan yang rusak hingga tahun 2006 ini mencapai sekitar 18 persen dandi Sumatera 37 persen.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006