Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia memiliki beberapa poin penting, termasuk penetapan upah minimum dan adanya skema asuransi.

"Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum sebesar 1.500 ringgit (sekitar Rp5,1 juta) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit (sekitar Rp23 juta)," kata Menaker Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing. Terdapat pula asuransi kesehatan dengan biaya premi ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca juga: Menaker: Indonesia siap terapkan penempatan PMI satu kanal ke Malaysia

Dengan MoU itu, disepakati penempatan pekerja Indonesia untuk sektor domestik ke Negeri Jiran harus dilakukan lewat Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System yang mengintegrasikan sistem daring milik pemerintah kedua negara.

Sistem tersebut akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah.

Ida mengatakan tidak akan ada lagi perekrutan langsung, semua penempatan ke Malaysia harus dilakukan melalui agensi yang terdaftar di sistem kedua negara.

PMI juga hanya akan bekerja untuk satu rumah dan yang memiliki jabatan housekeeper (asisten rumah tangga) dan family cook (tukang masak) bekerja pada rumah dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang.

Akan dideskripsikan juga pekerjaan per jabatan, sehingga pekerja Indonesia dapat bekerja sesuai dengan deskripsi tersebut dan tidak melakukan pekerjaan ganda.

Untuk memastikan komitmen kedua negara, Menaker Ida dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato' Seri Saravanan Murugan juga menandatangani pernyataan bersama (joint statement) terkait MoU itu.

Baca juga: Menlu: MoU perlindungan PMI di Malaysia buah negosiasi enam tahun

Baca juga: RI-Malaysia teken MoU penempatan-perlindungan pekerja migran Indonesia


"Dengan telah ditandatanganinya MoU dan joint statement ini, kami berharap semua hal yang telah disepakati tidak hanya sekedar kesepakatan di atas kertas," kata Menaker.

Ida menyatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum pembukaan lapangan kerja pascapandemi COVID-19. Hal itu sejalan dengan aspek pelindungan sebagaimana diamanatkan dalam MoU dan lampirannya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2022