Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri (Deplu) menegaskan bahwa semua pihak harus menerima vonis hukuman mati Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, kepada dua orang warga negara Australia yang tergabung dalam Kelompok Bali Sembilan - populer dengan sebutan "Bali 9" -terkait kasus penyelundupan heroin. "Vonis hakim terhadap warga negara Australia itu `kan sudah sesuai dengan sistem dan proses hukum Indonesia, siapa pun harus menerimanya," kata Juru Bicara Deplu Yuri Thamrin kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu. Kalau pun Pemerintah Australia keberatan dengan vonis hukuman mati, Yuri menyebutkan Deplu akan memberikan pengertian dan penjelasan kepada negeri Kangguru itu bahwa di Indonesia memang hukuman mati masih berlaku - berbeda dengan sistem peradilan Australia yang tidak lagi menggunakan sanksi hukuman mati. "Kita (Pemerintah Indonesia -red) juga akan memberikan pengertian kepada Pemerintah Australia bahwa hukuman mati tersebut diberikan kepada para pelaku kejahatan yang sifatnya sangat serius, dan narkotika adalah salah satunya," tambah pria berkaca mata itu. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika sudah sangat luas biasa dampaknya bagi Indonesia, sehingga hukuman mati untuk para pelaku kejahatan jenis tersebut dianggap masih relevan untuk diterapkan. Yuri memberikan pernyataan itu sebagai tanggapan terhadap vonis hukuman mati Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, kepada dua warga negara Australia yakni Myuran Sukumaran (24) dan Andrew Chan (22), pada Selasa (14/2). Vonis yang masing-masing dibacakan oleh Gusti Lanang Dauh SH (untuk terdakwa Myuran) dan I Arif Supratman SH (untuk terdakwa Andrew) itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut data PN Denpasar, vonis mati bagi Andrew dan Myuran adalah kali pertama dalam kasus narkoba, namun hukuman mati sebelumnya pernah diberikan kepada terpidana kasus Bom Bali I (Oktober 2002). Selain dua vonis hukuman mati, majelis hakim juga telah memutus empat terdakwa "Bali 9" lain dengan hukuman penjara seumur hidup, yakni Scott Anthony Rush (20), Renae Lawrence (29), Micheael William Czugaj (19), dan Martin Eric Stephens (29). Terdakwa Matthew Norman (19), Tach Duc Thanh Nguyen (25), dan Si Yi Chen (20) - kesemuanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU - akan mendengarkan putusan hakim pada hari ini, Rabu. Kelompok "Bali 9" itu ditanggap di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat hendak menyelundupkan 8,2kg heroin ke Australia pada 17 April 2005 lalu. Myuran sendiri, dalam sidang terungkap bahwa, di bagian paha kanan dan kirinya ditempelkan heroin masing-masing seberat 668,29 gram dan 693,41 gram dan di pinggang belakang seberat 807,27 gram. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006