Pekanbaru (ANTARA News) - Pegawai PT PLN (Persero) Wilayah Riau menuding manajemen BUMN itu mengabaikan dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama dengan tidak membayar penuh pesangon bagi pegawai yang habis masa kerjanya atau pensiun.

"PLN melanggar salah satu klausul dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengakibatkan pegawai yang pensiun tak mendapatkan hak sebagaimana mestinya," ungkap seorang pegawai PLN Riau, Taslim (56), kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis (13/10).

Selama ini, menurutnya, masalah kepegawaian di PLN diatur dalam PKB yang berlaku selama dua tahun sejak 2010 dan berakhir pada 2012.

Berdasarkan hal itulah Taslim menuding manajemen PLN telah mengabaikan salah satu pasal perihal jumlah pesangon pegawai pensiun yang tertera pada Pasal 51 ayat 4 huruf a dan b di PKB.

Ia mengungkapkan, dalam pasal tersebut, ada klausul tentang hak pegawai yang pensiun untuk mendapatkan pesangon.

Mengenai besarannya, menurutnya, mengacu pada jumlah penghasilan pada bulan terakhir sebelum pensiun.

"Artinya, komponen pesangon termasuk di dalamnya gaji pokok (P-I) dan tunjangan jabatan (P-II)," paparnya.

Namun, ia mengaku kecewa, karena manajemen PLN tidak mengakuinya dan hanya membayarkan sebesar gaji pokok, sehingga pegawai tak mendapat hak sebagaimana mestinya.

"Setelah saya perhitungkan, maka hak pesangon yang saya terima akan berkurang sebesar Rp30 juta. Kondisi ini sudah terjadi sejak tahun 2010 kepada pegawai-pegawai lain yang telah pensiun," ungkap Taslim yang akan memasuki masa pensiun pada 1 November mendatang.

Ia menambahkan, dirinya sudah mencoba menjalankan prosedur penyelesaian melalui negosiasi `biparti` dengan perusahaan selama satu bulan, namun manajemen PLN tak menanggapinya.

Bahkan, ia mengatakan, masalah itu juga telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dengan hasil meminta PLN mematuhi perjanjian yang berlaku.

"Dinas Tenaga Kerja juga sudah mengeluarkan surat anjuran, agar manajemen mematuhi pembayaran pesangon sesuai PKB, tapi sampai sekarang belum ada jawaban juga," katanya.

Ketika dikonfirmasi, Manajer Humas dan SDM PLN Riau, Suhatman, mengakui manajemen memang belum memenuhi seluruh klasul di dalam PKB.

Ia beralasan, aturan mengenai memasukan komponen tunjangan jabatan ke dalam pesangon pegawai pensiun ternyata masih diperdebatkan di tingkat direksi PLN Pusat.

"Kalau komponen tersebut disetujui, ke depannya kami di PLN Wilayah Riau siap untuk membayarkannya," ujarnya.

Tapi, menurutnya, karena ini menyangkut keuangan perusahaan, tentu perlu diperhitungkan dan dipertimbangkan matang.

"Sebab, kalau komponen P-1 dan P-2 dibayarkan sekarang, pengeluaran akan menjadi sangat besar, dan perusahaan bisa kolaps," kata Suhatman. (F012/M036)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011