Jakarta (ANTARA News) - Berdalih belum mengatur, pemerintah menyatakan impor kentang bisa dilakukan tanpa izin khusus dari Kementerian Perdagangan.

"Selama ini tata niaganya belum diatur jadi impor tidak perlu izin," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Jakarta, Jumat.

Peraturan yang ada terkait impor kentang, menurut dia, selama ini hanya mencakup persyaratan impor komoditas pertanian seperti karantina, kesehatan dan keamanan, serta Sanitary and Phytosanitary (SPS).

"Itu ada dalam undang-undang karantina, pangan maupun hortikultura," kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pengaturan tata niaga impor untuk komoditas pertanian seperti kentang bisa dilakukan jika memang diperlukan untuk melindungi keberlangsungan produksi bahan pangan dalam negeri.

"Untuk kebutuhan perlindungan bisa saja impornya diatur, seperti yang selama ini dilakukan pada komoditas pangan seperti beras dan gula. Beberapa negara melakukannya," katanya.

Pemerintah pun, menurut dia, akan membahas kebijakan dan pengaturan yang bisa dilakukan dalam perdagangan kentang supaya petani kentang dalam negeri terlindungi.

"Kami akan bahas kira-kira kebijakan apa yang akan disiapkan untuk pengaturan, bentuknya apa... Harus dipelajari dulu supaya tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan," katanya.

Ia menambahkan, sebenarnya menurut undang-undang hortikultura impor komoditas hortikultura harus dilakukan seizin Kementerian Perdagangan.

"Tapi untuk itu kami perlu ketetapan Kementerian Pertanian dulu, yang diperbolehkan impornya untuk jenis apa dan berapa banyak volumenya," kata Deddy.

Sebelumnya petani kentang dari beberapa daerah memrotes kebijakan impor pemerintah karena menyebabkan kentang impor banyak masuk ke pasar domestik dan membuat harga kentang petani anjlok.(M035)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2011