Jakarta (ANTARA News) - Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution mengkritik pengacara Indra Sahnun Lubis karena menghadiri pertemuan dengan delapan hakim agung di sebuah hotel yang di antaranya membicarakan keinginan membubarkan Komisi Yudisial (KY) dan pengaturan penyidikan. "Saya marah dan sampai sekarang masih marah. Terutama pengacara besar itu harus dimarahi sekali-sekali supaya ngerti bagaimana jadi pengacara yang baik," kata Adnan seusai bertemu Ketua KY Busyro Muqoddas, di Gedung KY, Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) yang diketuai oleh Indra Sahnun telah meminta bertemu dengan dirinya selaku praktisi hukum senior. "Mereka mau ketemu saya dan saya bilang boleh saja. Kita mau adakan pertemuan dan klarifikasi," ujarnya. Selaku senior, Adnan mengatakan dirinya wajib mengkritik dan menegur pengacara yang bertindak kurang etis. "Mereka itu macam-macam kelakuannya yang saya tidak setuju dan saya kritik. Saya ini termasuk yang keras memarahi mereka," katanya. Pada Kamis, 2 Februari 2006, delapan hakim agung beserta pengacara Indra Sahnun Lubis yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 11 hakim agung dalam pelaporan terhadap anggota KY atas tuduhan pencemaran nama baik akibat beredarnya nama 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY mengadakan pertemuan di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara. Menurut dokumen pertemuan yang diperoleh ANTARA, delapan hakim agung yang menghadiri pertemuan itu adalah juru bicara MA yang juga ketua I Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi ) Djoko Sarwoko, Ketua Muda Bidang Perdata MA Harifin A. Tumpa, Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara (TUN) Paulus E. Lotulung, Ketua Muda Bidang Pembinaan MA yang juga Ketua Dewan Pembina Ikahi Ahmad Kamil, Ketua Umum Ikahi Abdul Kadir Mappong, Ketua II Ikahi Imron Anwari, serta hakim agung Titi Nurmala Siagian dan Widayatno Sastrohardjo. Dari delapan hakim agung itu, hanya Paulus, Widayatno, Harifin A. Tumpa dan Titi Nurmala Siagian yang termasuk 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY. Dari dokumen pertemuan itu terungkap Harifin A. Tumpa mengatakan:"Untuk menyelesaikan masalah ini maka kita harus bertindak sampai ke akar-akarnya". Pernyataan itu kemudian ditimpali Djoko Sarwoko dengan ucapan:"Kalau permintaan maaf dan sudah ada kerjasama, maka kita bubarkan KY". Djoko Sarwoko dan Indra Sahnun Lubis telah mengaku menghadiri pertemuan tersebut namun membantah materi pertemuan seperti yang diperoleh ANTARA. Dalam dokumen pertemuan tersebut juga terungkap Indra Sahnun mengatakan laporan informasi akan segera diserahkan kepada polisi agar polisi dapat mengikuti opini hukum mereka. Indra Sahnun dalam dokumen itu juga mengatakan:"Kami atur terlebih dahulu penyidik-penyidik di Polda dan Mabes (Polri-red)".(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006