Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu, kembali menandatangani izin pemeriksaan terhadap tiga pejabat negara yang kali ini tidak berkaitan dengan perkara korupsi. "Surat izin tersebut tidak berkaitan dengan perkara korupsi, tapi tindak pidana lainnya yakni kasus penghinaan dan penipuan," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Jakarta. Menurut dia, surat izin pemeriksaan tiga pejabat itu diminta oleh Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Para pejabat tersebut adalah anggota DPD sebagai tersangka atas pencemaran nama baik serta bupati dan wakil bupati Lombok Barat sebagai saksi tindak pidana penipuan. Namun, Andi tidak menjelaskan lebih jauh nama-nama pejabat tersebut ataupun jenis penipuan yang mereka lakukan. "Untuk detilnya silahkan tanya ke Kapolri," ujarnya. Selain diperiksa dalam kasus penipuan, wakil bupati Lombok Barat juga sekaligus menjadi tersangka tindak pidana penggunaan fotokopi surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMU.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006