Jakarta (ANTARA News) - Indonesia tidak jadi menjalankan program harmonisasi tarif untuk 324 jenis barang pada tahun ini, dan menundanya menjadi 2010.

Program yang semula direncanakan untuk dijalankan tahun ini tersebut  bertujuan mengamankan pasar dalam negeri dari tekanan lonjakan barang-barang impor.

"Harmonisasi tarif yang tadinya seharusnya dilakukan tahun ini, ditunda sampai tahun depan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu.

Mendag memastikan sebanyak 324 produk yang ditunda penurunan tarifnya tidak terkait dengan perjanjian perdagangan bebas yang sudah disepakati Indonesia dengan negara mitra dagangnya.

"Yang jelas tidak terkait dengan FTA (Free Trade Agreement). FTA kan sudah sesuai dengan komitmen. Apa yang dilakukan dalam harmonisasi tarif itu MSN (Most Favorite Nation/pedoman tarif impor untuk anggota WTO)semua. Jadwal untuk FTA ya tetap jalan," jelasnya.

Mendag mengatakan penundaan harmonisasi tarif dilakukan atas permintaan dari pengusaha di dalam negeri.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Perdagangan, Muchtar mengatakan dalam keadaan krisis ini ada beberapa sektor yang mengaku belum siap untuk diturunkan tarifnya.

"Sehingga mereka minta kalau untuk produk-produk itu ditunda. Tujuannya untuk pengamanan pasar dalam negeri," tambahnya tanpa merinci jenis produk yang dimaksud.

Selain penundaan harmonisasi tarif, beberapa program pemerintah di bidang perdagangan dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global adalah menjaga daya saing ekspor, penguatan pasar dalam negeri, dan perbaikan iklim investasi serta pemberian insentif pajak.

Upaya pemerintah untuk menjaga daya saing ekspor nasional dilakukan dengan meningkatkan kelancaran arus barang, fasilitasi pembiayaan perdagangan, meningkatkan pengelolaan pasokan listrik, membangun citra dan identitas bangsa serta meningkatkan negosiasi dan promosi ekspor.

Sedangkan penguatan pasar dalam negeri dilakukan dengan menindak tegas penyelundupan, meningkatkan pengawasan barang beredar, meningkatkan promosi penggunaan produk dalam negeri, pengamanan perdagangan dengan "safeguard" dan antidumping serta efisiensi belanja pemerintah.

Pemerintah juga insentif pajak berupa antara lain penurunan pajak penghasilan badan usaha (PPh badan) dari 30 persen menjadi 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009