Gorontalo (ANTARA News) - Jumlah kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kota Gorontalo per Okober 2011, mengalami peningkatan bila dibanding kasus serupa selama tahun 2010 lalu.

Panitera PA Kota Gorontalo Siswanto Supandi, mengatakan, Selasa, tahun 2010 ada 501 kasus yang masuk, sementara di tahun 2011 ini sudah 503 kasus.

"Saya memperkirakan hingga Desember nanti akan naik sampai dua puluh persen di banding tahun lalu," Kata Siswanto Supandi.

Meski naik, Supandi mengakui kemungkinan kenaikan itu terhitung turun bila diperbandingkan dengan kenaikan tahun 2010 dengan tahun 2009 yang mencapai hampir 50 persen.

"Perceraian masih berkisar pada adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, krisis akhlak, dan ekonomi," jelasnya tanpa memberikan rincian porsentasinya.

Dijelaskan, hingga akhir September lalu kasus yang masuk PA Kota Gorontalo mencapai 419 perkara gugatan dan 64 perkara permohonan.

Dari jumlah tersebut PA Kota Gorontalo berhasil memutus 276 perkara gugatan dan 53 perkara permohonan. Selain itu juga berhasil menyelesaikan 95 perkara sisa tahun 2009 lalu.

Kenaikan kasus per tahun, lanjutnya, menunjukkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya legalitas keluarga semakin meningkat. Selama ini kasus perceraian sudah banyak terjadi di masyarakat dan dilakukan tanpa memperhatikan aspek legal.

Selama ini masyarakat banyak melakukan pernikahan secara agama saja tanpa dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), jadinya ketika cerai mereka juga tidak melalui PA. Bahkan banyak yang nikah di KUA tapi ketika cerai tidak melalui PA," katanya.

Supandi mengingatkan masyarakat yang hendak nikah atau cerai harus memperhatikan aspek legalitas negara karena itu memiliki implikasi hukum atas status keluarga, harta, dan keturunannya.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU No 1/1974 tentang perkawinan, sebuah pekawinan dianggap sah bila dilaksanakan menurut ajaran agama, namun UU itu juga menegaskan perkawinan yang tidak dicatatkan ke KUA tidak memiliki akibat hukum. (ANT-309/M031)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011