Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) agar jangan sampai mengorbankan kawasan hutan dalam pemekaran wilayah. "Hal ini saya sampaikan karena biasanya bila terdapat pemekaran wilayah, maka sasaran utamanya adalah kawasan hutan untuk dijadikan wilayah pemukiman penduduk, industri perkebunan atau ladang masyarakat sehingga hutan terdesak," ujar Menhut di Jakarta, Rabu (16/2). Menurut dia kesempatan itu biasanya sangat disenangi oleh para cukong dan berusaha dengan segala cara agar kegiatan tersebut tercapai dan secara tidak langsung mereka akan memanfaatkan hasil hutannya. "Bahkan mereka bisa melakukan penebangan pada kawasan hutan yang tidak termasuk dalam kepentingan pemekaran wilayah yang dimaksud," tambahnya. Hal ini pula, menurut Menhut, salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya bencana alam berupa banjir di berbagai wilayah baru-baru ini, selain juga diakibatkan oleh tingginya curah hujan yang tidak sebanding dengan fungsi penahan hujan bagi hutan tersebut. Sekarang ini kondisi hutan di Indonesia sangat mengkhawatirkan, bahkan sesuai data yang dimiliki Dephut akibat pembalakan liar, setiap tahun negara telah dirugikan sebesar Rp30 triliun dan hutan yang rusak sekitar 2,8 juta hektare. Ia mencontohkan di Pulau Jawa saja lahan hutan yang kritis saat ini telah mencapai 18 persen, sedang di Pulau Sumatera mencapai 37 persen. "Sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2005 Dephut dan Polri telah bertekad menghentikan kegiatan illegal logging (pembalakan liar)berhenti pada tahun 2006 ini," ujarnya. Menhut menyebutkan, telah banyak upaya represif yang telah dilakukan Dephut dan Polri untuk menghentikan kegiatan illegal logging. Namun demikian Menhut masih saja merasa tidak puas dengan aparat penegak hukum, karena putusan hakim yang dijatuhkan kepada para pelaku belum memberikan efek jera. "Yang lebih menjengkelkan lagi ada kejadian di Jambi, dimana ada 49 truk pengangkut kayu ilegal berjalan konvoi di jalan raya, kalau dihitung panjang konvoi truk itu bisa mencapai 350 meter. Hal ini seakan-akan para cukong sengaja mengetes kepolisian," tuturnya. Demikian halnya di sepanjang Sungai Siak terdapat sekitar 45 usaha sawmill (pengergajian kayu) liar yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun, oleh sebab itu dia meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak mudah memberikan izin kepada para pemohon usaha sawmill.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006