Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (5/4), mulai dari PPATK bekukan 345 rekening terlibat investasi ilegal, hingga Kemenkumham perluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan bagi 43 negara.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.


PPATK bekukan 345 rekening terlibat investasi ilegal

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 345 rekening yang terlibat investasi ilegal senilai Rp588 miliar.

"Terkait dengan investasi ilegal, per hari ini saja PPATK sudah membekukan Rp588 miliar. Itu terdiri atas 345 rekening yang terkait dengan 78 orang atau 78 pihak," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Selengkapnya baca di sini.


KPK catat 15.649 penyelenggara negara belum lapor harta kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 15.649 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022.

"Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4).

Selengkapnya baca di sini.


Bareskrim awasi distribusi dan ketersediaan BBM seluruh wilayah

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) jajaran seluruh Indonesia untuk turun mengawasi jalur distribusi BBM, guna memastikan ketersediaan dan pasokan aman selama Ramadhan hingga mudik Lebaran.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan pengawasan tersebut dilakukan oleh seluruh polda dan polres jajaran yang ada di 24 provinsi di Indonesia.

Selengkapnya baca di sini.


Komnas HAM berharap hakim mulai hapuskan hukuman mati

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengharapkan aparat penegak hukum, khususnya hakim agar mempertimbangkan vonis hukuman mati karena di sejumlah negara hal tersebut telah dihapuskan secara bertahap.

"Hanya tinggal beberapa lagi, termasuk Indonesia yang mengadopsi hukuman mati," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui pernyataan resminya yang dipantau dari kanal YouTube Komnas HAM di Jakarta, Selasa (5/4).

Selengkapnya baca di sini.


Kemenkumham perluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan bagi 43 negara

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara.

"Selain itu, Pemerintah juga memperluas kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi sembilan negara ASEAN," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4).

Selengkapnya baca di sini.

 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022