Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Rabu bisa dilakukan di lima lokasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu, pelayanan SIM Keliling disebar ke lima titik di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan itu

Lokasinya ada di:
- Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur
- Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan
- LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat
- Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.


Pelayanan SIM Keliling pada hari ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai
14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Baca juga: Selasa, layanan SIM Keliling ada di enam lokasi Jakarta
Baca juga: Senin, ini lokasi lima gerai SIM Keliling di Jakarta


Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM Keliling (Simling) ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022