Pekanbaru (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR R (bidang Hukum), Bambang Soesatyo menduga, telah terjadi perubahan secara diam-diam atas Peraturan Presiden yang mengatur tentang ketentuan posisi wakil menteri.

"Diam-diam rupanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 pasal 70 ayat 13 yang mengatur ketentuan Wakil Menteri (Wamen) harus eselon IA diganti dengan Perpres Nomor 76 tertanggal 13 Oktober 2011 barusan," katanya, Selasa.

Kepada ANTARA, melalui jejaring komunikasi, ia menunjuk, dalam Perpres yang baru itu, beberapa persyaratan soal Wamen tersebut (termasuk harus dari eselon IA) telah dihapus.

"Namun sekarang (karena sudah terjadi), berapa pun banyaknya wakil menteri dan segemuk apa pun kabinet pasca `reshufle`, sudah tak jadi soal. Dan yang perlu dikhawatirkan kini, ialah, efektivitas pemerintahan dan kinerja kementerian," tandasnya.

Artinya, menurutnya, perlu ada kejelasan dan ketegasan fungsi serta peran para Wamen itu.

"Kalau uraian tugas (`job description`)-nya tidak jelas, dan tidak tegas betul, kehadiran Wamen berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian," ujarnya.

Sebab, lanjutnya, saat ini, ketika negara sedang mengantisipasi dampak krisis ekonomi global, disharmoni di kementerian tidak boleh dibiarkan.

"Karena itu, penempatan Wamen harus ada urgensinya," tegasnya.

Selama ini, demikian Bambang Soesatyo, para birokrat di semua kementerian terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu.

Orang nomor dua, tambahnya, biasanya sekretaris jenderal (Sekjen), dan di bawahnya para direktur jenderal (Dirjen) plus Inspektorat Jenderal (Irjen).

"Menempatkan Wamen adalah sebuah perubahan. Di sinilah masalahnya, sebab mengubah kebiasaan atau tradisi itu tidak mudah. Apalagi kalau terjadi rivalitas menteri versus wakil menteri," paparnya.

Dengan hadirnya Wamen, menurutnya, posisi nomor dua di kementerian mestinya bukanlah Sekjen.

"Karenanya, akan sangat merepotkan jika uraian tugas Wamen ini tidak diperjelas dan tak dipertegas. Apakah kehadirannya otomatis mengurangi wewenang Sekjen dan para Dirjen," tanyanya.

Kalau sebelumnya, lanjutnya, Sekjen dan para Dirjen bertanggungjawab langsung ke menteri, lalu apakah sekarang harus melalui Wamen?

"Soal lainnya, karena Wamen tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan, atau kebijakan, maka ada potensi Sekjen dan para Dirjen tidak memperdulikan Wamen itu," katanya.

Karena itu, Bambang Soesatyo mengingatkan, bukan hanya uraian tugas yang harus jelas dan tegas, tapi juga kewenangan Wamen mesti dipahami eselon-eselon di bawahnya. (M036)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011