Kendari (ANTARA News) - Aktivitas pertambangan di sekitar kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi harus diwaspadai karena investor tidak peduli dengan keselamatan lingkungan.

"Informasi dan data cukup tersedia di beberapa kabupaten/kota se-Sultra tentang kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara Hartono di Kendari, Rabu.

Konsekwensi dari kegiatan tambang terbuka adalah punahnya kayu maupun tanaman lainnya, tetapi diharapkan investor memiliki tanggungjawab untuk melakukan penanaman pengganti.

Namun yang terjadi adalah kayu bakau rusak karena pembangunan jalan menuju pelabuhan, karang ikut hancur, petani rumput laut resah tanpa mendapat perhatian dari investor.

Padahal dalam izin usaha pertambangan yang diterbitkan pemerintah terurai secara rinci tentang tanggungjawab perusahaan pengolah hasil bumi.

Antara lain, merehabilitasi kembali lahan bekas galian dan menyerahkan dana sosial kemasyarakatan.

"Mental investor yang mengeruk hasil bumi di Sultra buruk. Mereka mengurusi kewajiban setelah ada protes atau demonstrasi dari masyarakat," kata Hartono.

Ia mencontohkan, penambangan nikel tidak terkendali yang mengancam keberadaan kawasan hutan konservasi suaka marga satwa Lambusango di Kabupaten Buton.

Mahasiswa penggiat lingkungan yang tergabung dalam "green student movement" Sultra, milisi mahasiswa rakidal dan lembaga bantuan hukum Buton Raya berunjukrasa di gedung DPRD Sultra karena peringatan secara persuasif tidak diindahkan.

Pemerintah Kabupaten Buton menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan usaha PT Bumi Buton Delta Megah karena melalaikan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin usaha pertambangan.

PT Bumi Buton Delta Megah yang mengantongi izin usaha di atas lahan seluas 675 hektare berada dalam kawasan hutan produksi yang berbatasan dengan kawasan suaka margasatwa Lambusango yang memiliki luas 27.700 hektare.

Pada areal pertambangan ini terdapat aliran sungai Lambusango yang merupakan sumber utama air bersih bagi masyarakat setempat.

Penyimpangan yang sama juga terjadi di Kabupaten Konawe Selatan yakni PT Integra Mining yang mengeruk nikel menghabisi hutan bakau (magrove).

"Investor tidak menghiraukan suara masyarakat. Disinyalir pengusaha bandel karena telah berkoalisi dengan penguasa," tambah Hartono. (S032/I006)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011