Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

"Hadirnya undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual serta menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual," kata Menteri Bintang saat membacakan pendapat mini Presiden Joko Widodo atas RUU TPKS pada Rapat Pleno Baleg DPR yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS di DPR memperlihatkan bahwa beragam pemikiran dan pertimbangan telah berkontribusi secara positif terhadap penyempurnaan naskah RUU TPKS.

Baca juga: Baleg DPR bawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan jadi UU

Baca juga: MPR: Perlu segera realisasikan keinginan publik terkait RUU TPKS


Pemerintah berterima kasih kepada Panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR atas jerih payah, upaya, waktu dan tenaga yang sudah dicurahkan terkait proses penyusunan RUU TPKS ini.

"Kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan RUU TPKS pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua, tentunya guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Menteri PPPA.

Bintang pun mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen bersama agar RUU yang akan disahkan ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif.

Baca juga: Jaringan aktivis: Ada 6 hal perlu dikawal setelah RUU TPKS disahkan

Baca juga: Migrant Care apresiasi kinerja DPR-Pemerintah susun RUU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2022