Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, atas nama saksi Abdul Mukti Keliobas, Bupati Seram Bagian Timur," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Namun, Ali belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai materi apa yang dikonfirmasi tim penyidik terhadap saksi tersebut. KPK juga belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK panggil Bupati Karimun sebagai saksi kasus korupsi DAK 2018

KPK kini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

Penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan pengurusan DAK, dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di sejumlah kabupaten dan kota.

Baca juga: KPK periksa Zulkifli Adnan terkait kasus korupsi DAK 2018

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022