Balikpapan (ANTARA News) - Pemerintah Kota Balikpapan akan menerima kewenangan menarik sendiri Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2012.

Bersamaan dengan itu penetapan angka Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) juga menjadi kewenangan langsung Pemerintah Kota.

"Selama ini kan penarikan PBB dan penetapan NJOP menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kaltim Suryanto.

Pemkot akan menggunakan mekanisme yang sudah efektif dimiliki seperti kelurahan hingga RT untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT).

Pembayarannya juga akan langsung masuk kas daerah. Menurut Suryanto, Pemkot akan mengumumkan cara-cara dan tempat-tempat pembayaran PBB tersebut.

Perpindahan wewenang menarik pajak dan menetapkan NJOP itu diharapkan Suryanto bisa mengurangi kendala proses pembebasan lahan untuk pembangunan.

Masalah muncul, kata Suryanto, karena selama ini menjadi kendala dalam pembebasan lahan adalah perbedaan antara harga pasar dengan nilai jual obyek pajak (NJOP). Biasanya NJOP selalu jauh lebih rendah daripada harga pasar yang berlaku di lingkungan yang terkena pembebasan lahan.

Tidak hanya itu, nilai pembayaran PBB atau nilai sertifikasi juga bisa berbeda jauh pada lahan yang bersisian.

"Yang dekat jalan misalnya ada yang Rp64 ribu, tapi di lokasi di sebelahnya hanya Rp14 ribu," ungkap Suryanto.

Karena itu, Pemkot sebelum menetapkan NJOP akan akan minta saran dari konsultan. "Kan ada kelas-kelas dan variabel-variabel dalam menentukan besaran NJOP, misalnya harga pasar, lokasi tanah dan bangunan yang dekat dengan jalan," katanya.

Perda yang menjadi dasar hukum Pemungutan PBB dan Penetapan NJOP ini malah sudah jadi sejak akhir 2010 silam.

"Namun baru akan diberlakukan mulai Januari 2012 mendatang," kata Suryanto. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011