Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dianggap tidak profesional karena menerapkan sistem kerja berdasarkan suka dan tidak suka sehingga mempersulit kinerja para kepala daerah.

"Kepada Ketua KASN dan jajarannya yang terhormat, di forum ini saya sampaikan kinerja KASN itu menurut saya tidak profesional. Mereka bekerja dengan dasar like and dislike," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

RDP tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Ketua KASN, dan Ketua Ombusman RI.

Akibat kinerja yang tidak profesional itu, lanjutnya, banyak kepala daerah yang mengaku sangat kesulitan untuk bekerja secara maksimal dalam membangun daerah.

Dia mencontohkan dalam hal pergantian jabatan kepala dinas (kadis) yang berkinerja buruk, KASN sering menolak usulan tersebut padahal sudah melalui prosedur. Hal itu menyebabkan situasi yang tidak selaras antara kepala daerah dengan para kadis, tambahnya.

"Beberapa kepala daerah melapor kepada saya. Mereka mengaku tidak bisa bekerja di daerah. Kenapa di kabupaten A gampang sekali mengganti kepala dinas? Justru di kabupaten B susah sekali. What happen dengan KASN? Ini ada apa," tanyanya.

Baca juga: KASN: Pimpinan perlu hilangkan "hallo effect" nilai kinerja ASN

Menurut dia, pengadaan lelang jabatan struktural yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) juga sering mendapat penolakan sepihak dari KASN. Padahal, lanjutnya, hal tersebut sesungguhnya bukan bagian dari fungsi KASN sebagai lembaga pengawasan aparatur sipil negara (ASN).

"Contoh misalnya, lelang jabatan sudah dibuka tahapan-tahapannya sebagaimana aturan yang ada dan sudah selesai. Namun ketika diajukan kepada KASN, mereka ada ditolak," tukasnya.

Oleh karena itu, Junimart meminta Ketua KASN Agus Pramusinto membawa lembaga yang dipimpinnya bekerja lebih profesional lagi dan tidak terkesan mempersulit para kepala daerah. Dia juga meminta KASN tidak menjalankan kewenangan yang justru tumpang tindih dengan Kemenpan RB.

Dalam upaya penguatan KASN, DPR, melalui Panja Rancangan Undang-undang (RUU) ASN, akan mengusulkan pembentukan KASN tidak lagi hanya sebatas tingkat pusat, namun juga di daerah.

Baca juga: KASN: Sinergi antarlembaga cegah ketidaknetralan ASN di Pemilu 2024

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022