Jakarta  (ANTARA News) - Pemerintah membatasi pembangunan gedung negara maksimal delapan lantai mulai Oktober 2011 ini, demikian kutipan dari situs Sekretariat Kabinet, Senin/

Hal dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Oktober 2011.

Pembangunan gedung tersebut diatur dalam Perpres No 73/2011 pasal 10. Selain itu, dalam Perpres tersebut, pembangunan rumah negara juga dibatasi maksimal dua lantai. Sedangkan gedung kantor diatur rata-rata 10 meter per personel. Jika pembangunan gedung negara, rumah negara dan kantor menyimpang dari ketentuan ini, harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Menteri yang berwenang.

Dalam pasal 2 Perpres Nomor 73 Tahun 2011 itu disebutkan, pembangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administratif menyangkut status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan/gedung, dan izin mendirikan bangunan/gedung termasuk dokumen Amdal. Sementara persyaratan teknis menyangkut tata bangunan dan keandalan bangunan.

Menyangkut pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara, pasal 12 Perpres itu menyebutkan harus melalui perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan teknis.

Selain itu, peraturan presiden tersebut juga mengatur terkait sumber pendanaan bangunan, kantor, dan rumah negara yang dituangkan dalam pasal 12 ayat 5 Perpres Nomor 73 tahun 2011.

Untuk bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBN terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Sementara untuk pembangunan yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan bidang dalam negeri.

Adapun pembangunan gedung negara yang bersumber dari APBD Kota, harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur.
(T.M041)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011