Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan restrukturisasi terhadap tunggakan non pokok lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp1,044 triliun.

"DPR sepakat untuk menyetujui usulan pemerintah atas penghapusan piutang negara pada lima perusahaan daerah air minum," ujar Ketua Komisi XI Emir Moeis dalam rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Selasa.

Penghapusan tunggakan non pokok tersebut adalah untuk PDAM Kota Semarang Rp238,1 miliar, PDAM Kabupaten Tangerang Rp272,5 miliar, PDAM Kota Bandung Rp252,7 miliar, PDAM Kota Palembang Rp160,1 miliar dan PDAM Kota Makassar Rp121,3 miliar.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menjelaskan penghapusan tunggakan non pokok piutang negara tersebut berupa bunga, biaya komitmen dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.

"Tujuan penghapusan untuk mengurangi beban keuangan PDAM sehingga dapat menjalankan operasional usaha berkelanjutan, melakukan perbaikan manajemen bisnis secara sehat dan akuntabel, serta membantu sumber investasi," ujarnya.

Menurut Agus, bagi PDAM yang sakit, opsi untuk penghapusan tunggakan tersebut adalah penghapusan tunggakan pokok dan nonpokok sedangkan bagi PDAM sehat hanya dilakukan penghapusan untuk tunggakan non pokok.

Ia menjelaskan saat ini terdapat 175 PDAM yang menunggak utang kepada negara dengan rincian 116 PDAM telah mengajukan restrukturisasi, 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi dan lima PDAM sudah melunasi tunggakannya.

"Sedangkan dari 116 PDAM yang mengajukan restrukturisasi, 69 PDAM sudah mendapat persetujuan, lima masih di komite kebijakan, 13 di komite teknis dan 29 dikembalikan karena tidak memenuhi prakondisi tarif FCR, direksi fit and proper, bussines plan," kata Agus.

Saat ini, PDAM Semarang masih memiliki tunggakan pokok Rp79,1 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.

PDAM Kabupaten Tangerang juga memiliki tunggakan pokok Rp107,3 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam lima tahun.

PDAM Kota Bandung memiliki tunggakan pokok Rp89,9 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam lima tahun.

Kemudian, PDAM Kota Palembang memiliki tunggakan pokok Rp54,9 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.

Serta, PDAM Kota Makassar yang memiliki tunggakan pokok Rp56 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.

(T.S034/B012)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011