Kuta (ANTARA News) - Bea Cukai Ngurah Rai Bali berhasil menangkap Kedibone Sheilla Motsweneng (38), seorang wanita warga negara Afrika Selatan yang berupaya menyelundupkan 2,458 kg shabu-shabu ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Bali I Made Wijaya pada Rabu menerangkan, tersangka ditangkap pada Minggu (23/10) sekitar pukul 13.30 Wita di Bandara Internasional Ngurah Rai.

Tersangka yang memiliki nomor pasport A01689641 itu ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 942 dengan rute penerbangan Johannesburg-Singapura-Denpasar.

"Saat itu petugas mencurigai seseorang laki-laki atau penumpang yang akan melewati pintu pemeriksaan X-Ray. Sesuai standar, dia kemudian diperiksa, dan kembali diperiksa secara mendalam dengan membongkar koper yang dibawanya," jelasnya.

Setelah tas koper berwarna hitam biru itu dibongkar, petugas menemukan sebuah bungkusan yang dibalut dengan selotip hitam dan disembunyikan pada rongga bagian dalam tas koper.

"Setelah dibuka ternyata berisi kristal putih yang diduga sebagai sediaan narkotika, namun setelah dilakukan tes, kristal tersebut positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Methamphethamine atau sabu-sabu seberat 2,458 Kg," jelasnya.

Wijaya menjelaskan, setelah penangkapan warga Afrika Selatan yang bekerja sebagai seorang penjaga perpustakaan tersebut, pihak Bea cukai kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan penelusuran terhadap calon penerima barang tersebut.

"Kami kemudian melakukan control delivery untuk mencari penerima barang tersebut," katanya.

Dari hasil penelusuran itu, petugas kemudian menangkap seorang berinisial ES, seorang wanita warga negara Indonesia di sebuah hotel di Bali.

Selanjutnya, petugas melakukan pengemabngan lagi ke Surabaya dan didapatkan satu tersangka baru berinisial AR, seorang laki-laki warga negara Indonesia yang juga merupakan calon penerima barang berikutnya.

Dalam peredaran gelapnya, kata Wijaya, narkotika jenis shabu-shabu itu harganya mencapai Rp2,5 juta sehingga diperkirakan barang bukti tersebut memiliki nilai Rp6,1 miliar lebih.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah mengimpor barang larangan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(KR-PWD/E001)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011