Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu dan bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu kepada 146.474 keluarga.
 
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa penerima bantuan tersebut merupakan keluarga telah terdata sebagai Kartu Penerima Manfaat (KPM).
 
"Kita menyalurkan 146.474 penerima manfaat sesuai dengan kebijakan Presiden terkait dengan BLT minyak goreng," kata Rohidin.
 
Dalam bantuan tersebut keluarga penerima menerima uang sebesar Rp500 ribu dengan rincian bantuan pangan non-tunai sebesar Rp200 ribu satu bulan dan BLT minyak goreng Rp300 ribu per tiga bulan.

Baca juga: Dinsos Provinsi Bengkulu: 126.000 keluarga terima BLT Minyak Goreng
 
Ia menjelaskan, terkait BLT minyak goreng untuk pedagang kaki lima khususnya penjual gorengan, hingga ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk terkait mekanisme tersebut.
 
Namun, untuk sementara bantuan tersebut disalurkan kepada keluarga yang telah terdaftar dalam kartu penerima manfaat.
 
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam penyaluran bantuan tersebut bersinergi dengan program vaksinasi sehingga guna mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
 
"Dengan adanya sinergitas seperti ini dapat mendorong capaian vaksinasi di Provinsi Bengkulu meningkat khususnya untuk dosis kedua dan ketiga," ujarnya.

Baca juga: 49.283 KPM di Magetan terima BLT minyak goreng periode April-Juni 2022
Baca juga: Kantor Pos Sorong-Papua Barat saluran BLT minyak goreng ribuan warga

 
Eksekutif General Manager Kantor POS Indonesia Bengkulu, Rodi Herawan menyebutkan bahwa pihaknya telah mendistribusikan surat panggilan dan menyiapkan daftar nama keluarga sebanyak 2 ribu penerima.
 
Hal tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan tersebut terjadwal sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerumunan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
 
"Oleh karena itu untuk di kantor pusat pihaknya hanya melayani 2 ribu keluarga yang ingin mencairkan bantuan tersebut," terangnya.

Baca juga: Kasus spekulasi mafia kebutuhan pokok rakyat harus diproses hukum

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2022