Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pusat tidak akan memberhentikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, jika statusnya masih tersangka, namun ia akan diberhentikan sementara dari jabatannya bila sudah ditetapkan sebagai terdakwa. "Asas praduga tak bersalah harus dihormati. Karenanya, kepala daerah yang telah dinyatakan sebagai tersangka tidak akan diberhentikan dari jabatannya, namun kalau statusnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka akan diberhentikan untuk menjaga independensi persidangannya," kata Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman, menanggapi pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat. Menurutnya, Ali Mazi belum diberhentikan sementara dari jabatannya karena perkaranya belum terdaftar di pengadilan negeri, dan statusnya masih tersangka. "Kalau sudah jadi terdakwa, maka ia akan diberhentikan sementara dari jabatannya sambil menunggu keluarnya putusan pengadilan," katanya. Sebelumnya, Mendagri mengatakan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi belum bisa dinonaktifkan dari jabatannya karena saat ini statusnya masih tersangka dan belum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Senayan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan itu Ali Mazi bersama dengan Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Robert J Lumampaw, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat (saat ini menjabat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan) Ronny Kusuma Yudistiro dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Senayan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan itu. Dalam kasus tersebut Ali Mazi menjadi pengacara pengelola Hotel Hilton PT Indobuild.Co Pontjo Sutowo.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006