Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusadi Kantaprawira divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jakarta, Jumat. Rusadi dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tinta dalam pemilu legislatif 2004. Ia melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbarui oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006