Medan (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengajak pemerintah berkomitmen untuk mendorong kemajuan kekayaan intelektual di Indonesia guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.

"Agar kekayaan intelektual (KI) dapat menopang perekonomian negara, masyarakat Indonesia perlu menerapkan empat pilar utama KI," kata Yasonna saat Roving Seminar Kekayaan Intelektual oleh Seluruh Gubernur, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan di seluruh Kabupaten/Kota Sumatera Utara di Medan, Rabu.

Yasonna menyebutkan empat pilar utama KI, yakni penciptaan KI, perolehan atau perlindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI.

"Ekosistem KI merupakan perputaran ekonomi yang digerakkan inovasi dan kreativitas yang berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi," ucapnya.

Menkumham meminta seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun daerah, untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI nasional agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.

Melalui kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya peduli terhadap KI.

"Diharapkan roving seminar KI ini menjadi awalan komitmen bersama untuk memantapkan langkah kolaborasi antara kementerian/lembaga yang saling bersinergi dalam mewujudkan ekosistem Ki yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Menkumham.

Dalam kesempatan sama, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Robinson mengatakan bahwa perkembangan ekonomi kreatif suatu daerah tentunya tidak bisa lepas dari dukungan penuh pemerintah daerah.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menyatakan setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah atau pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif," katanya.

Kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham di tahun 2022 yang akan dilaksanakan di tujuh tempat di Indonesia. Dengan lokasi pertama diadakan di Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.

Baca juga: Menkumham: Kekayaan intelektual dapat mendukung kemandirian ekonomi

Baca juga: DJKI siap beri insentif bagi pemohon pencatatan kekayaan intelektual

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022