Banda Aceh (ANTARA News) - DPR Aceh berjanji akan merampungkan Rancangan Qanun (Raqan) tetang punguntan pajak pada 2011, sehingga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah dan negara.

"Insya Allah tahun depan qanun ini sudah bisa menjadi rujukan untuk memungut pajak di Aceh," kata Sekretaris Komisi-C DPRA Darmili di Banda Aceh, Sabtu.

Menurut dia, pembahasan raqan ini perlu dipercepat mengingat banyak pungutan pajak yang hingga saat ini belum diatur dalam qanun padahal itu salah satu amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA).

"Selama aturan yang dijalankan untuk memungut pajak masih menggunakan aturan lama, maka pendapatan daerah sepertinya sulit untuk meningkat," jelas Darmili.

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, bulan lalu pihaknya telah selesai membahas draf awal rancangan qanun tersebut dengan eksekutif.

"Alhamdulillah kita sudah selesai membahas semuanya. Perbedaan pandangan ada tapi bukan pada hal yang sifatnya subtantif lagi," ungkap Darmili.

Ia mengemukakan, qanun ini nantinya tidak hanya mengatur tentang pungutan saja namun juga menyangkut dengan sistem pengelolaan yang baik. Karena itu raqan ini sangat mendesak untuk bisa segera dirampungkan.

"Untuk memaksimalkan raqan ini, rencananya pekan depan kita akan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan stake holder, masyarakat dan lembaga terkait," ujar Darmili.

Ia berharap, usai RDPU ini diharapkan bisa memberikan masukan sebanyak-banyaknya agar qanun yang dihasilkan bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat Aceh.

Selain itu, Darmili menambahkan, draft tersebut sekarang sudah diserahkan ke pimpinan DPRA. "Jadwal pasti penjadwalannya berikutnya, kita tunggu saja informasi dari pimpinan," katanya.
(T.ANT-286*BDA1)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011