Banjarmasin (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemantauan terhadap sebanyak 526 warga negara asing (WNA) yang kini tercatat tinggal di provinsi ini.

"Pengawasan terhadap WNA terus dilakukan guna memastikan keberadaan mereka di daerah ini tak menyalahi aturan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Junito Sitorus, di Banjarmasin, Kamis.

Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru mencatat ada 295 WNA terdiri dari izin tinggal kunjungan (ITK) 9 orang, izin tinggal terbatas (ITAS) 264 orang, dan izin tinggal tetap (ITAP) 22 orang.

Kemudian di Kantor Imigrasi Batulicin di Kabupaten Tanah Bumbu tercatat 231 WNA terdiri dari ITAS 228 orang dan ITAP 3 orang.

Mayoritas WNA bekerja di sektor pertambangan dan industri yang tersebar di beberapa kabupaten di daerah berjuluk Bumi Lambung Mangkurat ini.

Junito menegaskan WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bakal dilakukan tindakan administratif berupa pendeportasian untuk dikembalikan ke negara asalnya.

Untuk itulah, diingatkan warga asing yang tinggal di daerah ini, agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia serta dapat membaur di tengah masyarakat secara baik.

"Tentunya keberadaan WNA harus memberikan keuntungan bagi negara, jangan justru sebaliknya," ujarnya lagi.
Baca juga: Dua WNA Malaysia di Lapas Banjarmasin menerima remisi Natal
Baca juga: WNA di lokasi tambang ilegal di Tanah Bumbu kantongi visa tenaga ahli

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022