Palembang (ANTARA) - Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya meminta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan segera membangun unit kerja keimigrasian (UKK) di kota yang dipimpinnya itu.

Permintaan itu diungkapkan Wali Kota Prabumulih ketika melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Prabumulih, Kamis.

Menurut Ridho Yahya, pihaknya bersedia menyediakan kantor dan dana miliaran rupiah untuk membangun UKK di Kota Prabumulih agar warganya lebih mudah membuat paspor dan mengurus dokumen keimigrasiaan lainnya.

Selama ini warga Prabumulih harus ke Kota Palembang yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar dua jam untuk membuat paspor.

Baca juga: Surat Keterangan Keimigrasian, bukan surat keterangan biasa

Baca juga: Hal ihwal penjamin keimigrasian


Jika sudah ada UKK, warga Prabumulih tidak perlu lagi ke Palembang sehingga bisa menghemat uang dan waktu untuk membuat paspor, kata Wali Kota Ridho Yahya.

Sementara Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus mengatakan pihaknya melalui Kantor Imigrasi Palembang siap mewujudkan keinginan Wali Kota Prabumulih memiliki UKK.

Permintaan pembentukan UKK yang diajukan sejak 2019 dan sempat tertunda karena dampak pandemi COVID-19, sudah diproses dan diusulkan ke pimpinan pusat.

Pembangunan UKK di Kota Prabumulih merupakan bentuk komitmen Divisi Imigrasi lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, ujar Herdaus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Ridwan pada kesempatan itu menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi mempunyai fungsi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Pelayanan keimigrasian yang diberikan bagi Warga Negara Indonesia berupa layanan dokumen perjalanan seperti paspor dan surat perjalanan laksana paspor.

Sedangkan layanan bagi Warga Negara Asing yaitu pemberian visa dan izin tinggal.

Di dalam fungsi penegakan hukum diperkenankan untuk memberikan tindakan administrasi keimigrasian meliputi pendeportasian, cegah dan tangkal, serta biaya beban.

Selain itu terdapat juga penegakan hukum tindak pidana keimigrasian (pro justicia).

Sedangkan terkait fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, pihaknya melakukan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) atau investor asing yang telah memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, kata Ridwan.*

Baca juga: Akademisi: Arus migrasi tuntut kejelasan hukum keimigrasian

Baca juga: Imigrasi Jaksel awali tahun dengan peningkatan penegakan hukum keimigrasian

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2022