Medan (ANTARA News) - 30  Orangutan akan dilepasliarkan di Cagar Alam Pinus Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

"Dengan rampungnya pusat pelepasliaran orangutan di Cagar Alam Pinus Jantho, akan dilakukan translokasi (pemindahan) Orangutan asal Aceh ke kawasan itu setelah selama ini ke Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi," kata Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Ian Singleton di Medan, Minggu.

Sejak Pinus Jantho sudah bisa dimanfaatkan, ada 13 ekor Orangutan yang dilepas ke kawasan tersebut, empat di antaranya  bernama Ita Atjeh, Jeff Corwin, Arun dan Togar yang dilepas lada 20 Oktober.

30 lainnya sedang dilatih dan dirawat di Karantina Batu Mbelin, Deli Serdang, Sumatear Utara (Sumut) untuk bisa juga dipindahkan ke Jantho secepat mungkin.

Pusat karantina itu sendiri merupakan bagian dari Program Konservasi Orangutan Sumatra (Sumatran Orangutan Conservation Programme/SOCP), sebuah program kerja sama antara PanEco Foundation (Swiss), Yayasan Ekosistem Lestari dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Orangutan itu masuk karantina untuk dirawat dan dilatih mandiri untuk bisa bertahan hidup saat dikembalikan ke hutan.

Dia menjelaskan, semua Orangutan tersebut merupakan hasil sitaan dari masyarakat yang memeliharanya secara illegal.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990, setiap orang dilarang manganggu, membunuh, memelihara atau memperniagakan Orangutan yang terdaftar sebagai satwa dilindungi di Indonesia. Hukuman bagi yang melanggar undang-undang itu penjara lima tahun atau denda Rp100 juta.
(E016)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011