Jayapura (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Jayapura menyebutkan ada 98 badan usaha atau perusahaan di Papua yang tidak tertib dalam pembayaran iuran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura I Ketut Arja Laksana di Jayapura, Sabtu, mengatakan total nilai tunggakan mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah tenaga kerja 1.800 orang.

"Tunggakan iuran di atas enam bulan dan masing-masing berada atas Rp10 juta," Katanya.

Menurut Arja Laksana, jika terjadi tunggakan maka pihaknya akan dianggap tidak cepat dalam pembayaran santunan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK NTB imbau masyarakat tidak menggunakan jasa calo

Baca juga: Kubu Raya lindungi pekerja rentan melalui dana APBD


"Apabila terjadi risiko pada pekerjaan mereka prosesnya akan lambat padahal perusahaan tidak tertib membayar iuran," ujarnya.

Saat ini pihaknya telah menggandeng balai pengawas tenaga kerja guna mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh itu.

"Kami sudah melakukan pembinaan, sudah bersurat ke perusahaan tersebut, bahkan sudah mengunjungi mereka," katanya lagi

Dia meminta perusahaan agar tertib administrasi dengan membayar iuran tepat waktu, mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan serta melaporkan upah secara benar sehingga para pekerja akan mendapatkan haknya apabila terjadi risiko saat bekerja.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasi manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan

Baca juga: Kubu Raya-BPJAMSOSTEK perluas jaminan perlindungan bagi pekerja sosial


Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2022