Sydney (ANTARA News) - Duta Besar Indonesia untuk Australia mengatakan bahwa kedubes RI pada Sabtu kebanjiran surat dan telepon yang memuji ketangguhan Indonesia dalam menghukum sembilan warga Australia yang tertangkap saat hendak menyelundupkan narkoba di Bali. Sebanyak tujuh dari kelompok yang disebut sebagai "Bali Sembilan" itu menerima hukuman seumur hidup karena terbukti mencoba menyelundupkan heroin dari Bali ke Australia. Sementara dua orang lainnya mendapat vonis hukuman mati oleh regu tembak. "Kami menerima sejumlah surat, tetapi bukan keluhan," kata Dubes Hamzah Thayeb, seperti dikutip DPA dari radio Australia ABC. "Mereka mendukung keputusan Indonesia. Keadaan ini menunjukkan bahwa masyarakat (Australia) memahami langkah yang kami ambil." Hamzah Thayeb menyatakan bahwa sangat penting bagi warga Australia untuk memahami jika pemerintahnya tidak dapat mempengaruhi sistem peradilan di Indonesia. Perdana Menteri Australia, John Howard telah mengajukan grasi untuk para terpidana mati. Tetapi Howard juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mempunyai hak dan kedaulatan untuk menjatuhkan hukuman terhadap para penyelundup narkoba. Selain itu, Howard juga menggugah kesadaran orang-orang muda di negaranya untuk tidak mengikuti jejak "Bali Sembilan" itu. "Saya cuma bisa mengimbau kaum muda Australia: Tolong, perhatikan hal ini. Saya bahkan memohon agar mereka tidak mengambil risiko seperti perbuatan anak-anak muda itu, atau merusak hidup mereka sendiri seperti dua terpidana mati itu," demikian pernyataan yang dikeluarkan dari kantor PM Howard. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006