Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Taufiq Hidayat mengatakan, revisi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu lebih mengedepankan perbaikan secara menyeluruh regulasi pemilu tersebut, bukan memperdebatkan soal ambang batas perolehan kursi atau parliamentary threshold (PT).

"Seolah-olah revisi UU Pemilu disempitkan hanya pada persoalan PT. Beban revisi itu jauh lebih luas dari itu," kata Taufiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, semua pihak seharusnya telah sepakat tentang arah perubahan yang ingin dicapai melalui RUU Pemilu. Polemik tentang angka ambang batas, dikatakannya telah mendegradasi upaya-upaya penyempurnaan yang ditempuh Pansus RUU Pemilu.

"Momentum perubahan ini akan ditujukan sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas pemilu. Polemik ini muncul karena parpol tertentu yang merasa bahwa persoalannya hanya disitu (PT)," imbuhnya.

Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, perubahan yang dilakukan dalam RUU Pemilu melingkupi segala hal yang menjadi evaluasi praktik pemilu terakhir.

"Hal itu jelas bukan hanya soal PT," tandasnya.

Beberapa substansi penting yang akan diperbaiki diantaranya tentang penegakan hukum pemilu, affirmasi terhadap perempuan, kampanye, survei, sistem pemilu, DPT, ataupun daerah pemilihan.

"Juga soal penghitungan suara yang pada pemilu lalu menjadi salah satu sumber kekacauan. Jadi banyak isu utama yang harus diperbaiki dan bukan hanya terpaku pada PT," tegas Taufiq.

Sebagaimana diketahui, perdebatan mengenai ambang batas dalam RUU Pemilu kembali terangkat pasca pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang salah satu isinya menyatakan ambang batas empat persen. Partai-partai mempertahankan argumennya masing-masing terkait pasal tersebut. Perdebatan itu juga sampai mencetuskan wacana membentuk poros tengah yang berisi parpol menengah dan kecil untuk perjuangkan ambang batas tiga persen.(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011