Kupang (ANTARA News) - Setiap kapal motor penyeberangan (KMP) Feri akan diperiksa kelaikannya saat naik dok oleh Biro Klasifikasi Kelayakan Indonesia--badan yang mengawasi konstruksi kapal--untuk kepentingan keselamatan. "Jika ada anggapan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) bahwa kapal-kapal feri yang beroperasi di sini sudah masuk dalam kategori rongsokan dan besi tua, rasanya terlalu berlebihan. Tetapi, saya menyadari bahwa apa yang mereka katakan itu hanya karena faktor ketidak-tahuan," kata Pimpinan Cabang PT (Persero) Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kupang, La Unru, Sabtu. Ia mengemukakan pandangannya tersebut ketika dikonfirmasi ANTARA mengenai reaksi masyarakat dan anggota DPRD NTT mengenai keberadaan kapal-kapal feri di NTT menyusul tenggelamnya KMP Citra Mandala Bahari (JM Ferry) di Selat Pukuafu pada 31 Januari lalu. Dalam musibah laut itu, 36 orang tewas, 86 penumpang belum diketahui nasibnya serta 126 penumpang selamat dari musibah tersebut. La Unru mengatakan, lima armada pelayaran yang dimiliki PT (Persero) ASDP Cabang Kupang, masing-masing KMP Ile Ape, KMP Balibo, KMP Rokatenda, KMP Ile Mandiri dan KMP Umakala, melakukan doking secara rutin setiap tahun di Surabaya, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan. "Saat ini, KMP Ile Mandiri dan KMP Umakalada sedang menjalani doking di Makassar. Jika ada elemen-elemen kapal yang mengalami kerusakan atau sudah saatnya harus diganti, pihak galangan kapal langsung menggantinya dengan peralatan-peralatan baru, termasuk juga mesin kapal," katanya. Ia kemudian bertanya, apakah semua elemen atau komponen kapal sudah diganti, apakah tetap disebut besi tua atau kapal rongsongkan? "Usia kapal yang beroperasi di sini memang ada sudah di atas 15 tahun, tetapi masalah usia bukan menjadi tolok ukur dalam menilai laik tidaknya sebuah kapal melaut," katanya dan menjelaskan bahwa yang menentukan sebuah kapal masih laik atau tidak melaut hanyalah Biro Klasifikasi Kelayakan Indonesia. Menurut dia, lima armada pelayaran yang dimiliki PT (Persero) ASDP Cabang Kupang masih laik melakukan penyeberangan di NTT karena menjalani doking secara rutin tiap tahun, dan masih dianggap laik oleh Badan Klasifikasi Kelayakan Indonesia. "Jika badan tersebut mengatakan bahwa kapal ini sudah tidak laik lagi, kami akan menghentikan kegiatannya dan mengembalikannya kepada pemerintah sebagai pihak yang menyalurkan kapal-kapal tersebut untuk beroperasi di NTT," ujarnya. Kapasitan angkut lima armada penyeberangan tersebut, menurut La Unru, mencapai sekitar 400 penumpang plus 20-an kendaraan roda dua dan empat.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006