Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi itu menggelar "open house" dan berbuka puasa bersama selama Ramadhan 1443 Hijriah.

"Open house ini tentu menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi penularan dan penyebaran COVID-19," kata Gubernur Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan larangan bagi ASN menggelar "open house" merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar pemerintah daerah dan ASN tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan "open house" selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Saya meminta seluruh pejabat dan ASN mematuhi aturan larangan ini. Jangan sampai terjadi lonjakan kasus COVID-19 karena para ASN ini melanggar larangan ini," katanya.

Kepala Biro Kesra Provinsi Kepulauan Babel Suhaimi menyatakan pihaknya telah menyosialisasikan larangan berbuka bersama dan "open house" ke seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.

"Kita tidak hanya menyosialisasikan tetapi juga mengawasi untuk memastikan ASN tidak menggelar berbuka bersama selama bulan puasa Ramadhan ini," katanya.

Menurut dia saat ini penanganan pandemi COVID-19 sudah menunjukkan keadaan yang semakin membaik, namun demikian tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

"Saat ini masih adanya wabah COVID-19. Oleh karena itu, diminta seluruh ASN untuk mematuhi kebijakan ini," katanya.

Baca juga: Kemenag larang ASN gelar buka bersama dan "Open House"
Baca juga: Pejabat dan ASN Ambon dilarang buka puasa bersama dan "open house"

 

Pewarta: Aprionis
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022