Karawang (ANTARA News) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara massal jika upah minimum kabupaten pada 2012 tidak dinaikkan menjadi 100 persen kebutuhan hidup layak yang angkanya mencapai Rp1.387.133.

Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Timi Nurjaman, mengatakan, para pekerja sudah menunggu sejak beberapa tahun terakhir agar upah minimum kabupaten (UMK) Karawang mencapai 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).

"Sejak beberapa tahun terakhir, UMK di Karawang turun-naik dan tidak pernah mencapai 100 persen KHL. Karena itu, pada 2012 sudah waktunya UMK Karawang mencapai 100 persen KHL," kata Timi, saat beruadiensi kepada Bupati Karawang Ade Swara, di Karawang, Rabu.

Jika UMK Karawang pada 2012 tidak mencapai 100 persen KHL, kata dia, maka para pekerja yang tergabung dalam SPSI Karawang siap melakukan protes besar, dengan aksi mogok kerja secara massal.

"Melalui surat intruksi Ketua DPC SPSI Karawang, seluruh pekerja yang tergabung dalam SPSI dari berbagai perusahaan di Karawang akan mogor kerja. Karena itu, ia menuntut agar bupati merekomendasikan UMK Karawang 2012 mencapai 100 persen KHL," kata dia.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Feri Nuzarli, mengatakan, menjelang ditetapkannya UMK 2012, pihaknya akan terus mengawal pembahasan UMK yang diberlakukan pada 2012.

Dari 21 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), perwakilan dari unsur pemerintah merupakan yang terbanyak, yakni sebanyak sembilan orang.

Sedangkan perwakilan serikat pekerja yang masuk dalam Depekab hanya lima orang. Sisanya merupakan perwakilan dari unsur akademisi dan perwakilan PT Jamsostek.

Jika dilihat dari banyaknya perwakilan pemerintah yang masuk dalam Depekab Karawang, seharusnya UMK di Karawang sudah tinggi dan mencapai 100 persen KHL. Tetapi hingga kini, keinginan para pekerja agar UMK sama dengan 100 persen KHL tidak pernah terwujud sejak penantiannya selama beberapa tahun terakhir.

Bupati Karawang, Ade Swara, mengaku pemerintah daerah tidak akan berpihak kepada salah satu pihak dalam menentukan UMK tersebut. Tetapi pemerintah daerah akan berusaha berada di semua pihak. Atas hal itu, keinginan para pekerja dari SPSI itu akan dikaji terlebih dahulu secara mendalam.

"Kami tidak akan `asal-asalan` dalam mengeluarkan suatu kebijakan. Karena itu, kami mohon waktu untuk melakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam mengenai UMK 2012 tersebut. Tetapi yang pasti, kami akan mengeluarkan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menetapkan UMK," kata bupati. (MAK/D009)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011