Palu (ANTARA) - Perusahaan dan usaha kecil dan mikro (UKM) di seluruh daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak boleh lagi membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya dengan cara dicicil.

"Memang pada tahun 2020 dan 2021 masih ada kompromi terkait pembayaran THR yang bisa dicicil atau sesuai kesepakatan antara perusahaan atau UKM selaku pemberi kerja dengan pekerjanya, tapi sekarang tidak bisa lagi,"kata Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan  Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo di Kota Palu, Senin.

Ia menyatakan perusahaan skala menengah dan atas di Sulteng yang tercatat dalam wajib lapor membayar THR Disnakertrans Sulteng berjumlah 700-an perusahaan tidak masalah membayar THR kepada semua pekerjanya tanpa dicicil.

Namun, bagi sekitar 2.800 UKM yang tercatat oleh Disnakertrans Sulteng diberikan kebijaksanaan untuk membayarkan THR dengan nominal tidak sebesar THR perusahaan.

Baca juga: DKI segera terbitkan perda soal pencairan THR

Baca juga: Ridwan Kamil imbau perusahaan tak mencicil THR


Nilai THR tersebut minimal di atas 25 persen dari garis kemiskinan atau rata-rata kehidupan masyarakat Provinsi Sulteng.

"Rata-rata kehidupan masyarakat Sulteng itu Rp1.050.000 dan garis kemiskinan di Sulteng sekitar Rp500.000. Jadi THR yang mesti dibayarkan UKM kepada pekerjanya sekitar Rp750.000," ujarnya.

Joko menjelaskan besaran THR diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

"Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dan dibagi 12 bulan terakhir sebelum hari raya," katanya lagi.

Sedangkan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Ia menambahkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan," ujarnya.

Ketentuan pemberian THR itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.*
.
Baca juga: Forkas Jatim komitmen kawal pembayaran THR karyawan sesuai peraturan

Baca juga: Sri Mulyani alokasikan Rp34,3 triliun untuk THR ASN


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2022