Jakarta (ANTARA News) - Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta partai politik anggota koalisi tidak takut dengan usulan ambang batas parlemen sebesar empat persen.

"Meskipun persyaratan `parliamentary threshold` ditingkatkan menjadi empat persen, parpol anggota koalisi harus yakin bisa lolos dan tetap eksis di DPR RI," kata Ruhut Sitompul di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, peningkatan persyaratan ambang batas parlemen menjadi empat persen tidak perlu menjadi kekhawatiran, tapi parpol anggota koalisi harus berjuang untuk memperoleh suara lebih dari empat persen di parlemen pada pemilu legislatif 2014.

"Ayo semua parpol anggota koalisi berjuang agar perolehan suaranya melampaui empat persen. Jangan cengeng," katanya.

Apalagi, kata Ruhut, sejumlah parpol koalisi seperti Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mempersiapkan diri mendorong ketua umumnya menjadi calon presiden pada pemilu presiden 2014.

Agar bisa mengusulkan calon presiden, menurut dia, tidak mudah tapi harus memperoleh suara minimal 20 persen pada pemilu legislatif.

"Nyatanya PAN ingin mencalonkan ketua umumnya sebagai capres, itu berarti mereka harus dapar suara jauh melebih `parliamentary threshold," kata Ruhut.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengingatkan, elit partai politik untuk bisa menahan diri agar tidak asal memberikan pernyataan karena bisa membingungkan masyarakat.

Ruhut juga mengimbau, ketua umum partai politik anggota koalisi untuk mengingatkan para politisinya yang berada di DPR RI, agar tidak melontarkan pernyataan yang membentuk opini negatif.

"Kawan-kawan di DPR adalah penjelmaan partai politik. Karena itu tolonglah agar tidak memberikan pernyataan negatif," katanya.

Ruhut meminta agar partai politik anggota koalisi tidak mendiskreditkan Setgab koalisi, meskipun diakuinya kadang-kadang menggunting dalam lipatan.

Sebelumnya, politisi dari PAN dan PPP menyatakan bahwa partai-partai politik menengah seperti, PAN, PPP, PKS, Gerindra, dan Hanura menggagas pembentukan poros tengah guna menyikapi pembahasan RUU Pemilu.

Dalam draf RUU Pemilu ada dua persoalan yang krusial, yakni usulan angka "parliamentary threshold" empat persen serta pembahasan jumlah kursi yakni hanya tiga hingga enam kursi legislatif dalam suatu daerah pemilihan.

Kedua persoalan tersebut, dikhawatirkan dapat memberangus keberadaan partai politik menengah di parlemen.
(T.R024/R018)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011