Bandarlampung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala SDN Baratayudha Kabupaten Way Kanan nonaktif, Haidir, 16 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

"Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haidirsatu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ratnawati dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Tanjunkarang Bandarlampung.

Majelis yang beranggotakan didampingi Surisno dan Sri Suharini itu menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut lebih rendah delapan bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Haidir merupakan terdakwa dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2005-2010 sebesar Rp35 juta dan dugaan pemotongan gaji ke-13 tahun 2010 sebesar Rp420 ribu terhadap tujuh guru di sekolahnya.

Sebelumnya, Haidir dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa Nasrullah Syam dari Kejaksaan Negeri Belambangan Umpu.

Jaksa mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan, sesuai yang diatur dalam pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Haidir, S.Pd bin Cik Din usia 42 tahun, warga kampung baratayuda, kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Terdakwa dilaporkan oleh dewan guru SDN Baratayuda terkait pemotongan gaji ke-13 yang dia lakukan.

Pada saat pembayaran gaji ke-13 untuk guru di SD tersebut yang dilakukan langsung oleh terdakwa, dia melakukan potongan sebesar Rp60 ribu per orang tanpa sepengetahuan dewan guru.

Total uang gaji ke-13 yang dipotong adalah sebesar Rp420 ribu.

Disamping itu, terdakwa juga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang dialokasikan bagi sekolah tersebut hingga mencapai Rp34 juta. (ANT)

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2011