Surabaya (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim membongkar sindikat peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) dengan menangkap dua kurir narkoba.

"Awalnya, petugas menangkap Candra Andriana (26), warga Bekasi, Jakarta di kawasan Jl Cipta Menanggal Surabaya di dekat sebuah minimarket," kata Direktur Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Jan de Fretes di Surabaya, Sabtu.

Setelah digeledah, ditemukan  sabu-sabu seberat 40,8 gram senilai Rp82 juta.Tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang menghuni di dalam LP Bandung dan LP Cirebon.

"Seorang pelaku kita tetapkan sebagai DPO dengan inisial RY dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak LP setempat," ujarnya.

Selain itu, pihak Ditreskoba Polda Jatim juga menangkap kurir lainnya yakni Nur Wahyudi (32), warga Sedati, Sidoarjo di Jalan Lama Bandara dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 5,8 gram.

"Setelah tertangkap, kita kembangkan di rumah pelaku dan berhasil ditemukan sabu-sabu seberat 66,4 gram dalam kondisi masih basah disimpan diatas lemari," kata de Fretes.

Ia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan di ketahui bahwa sabu-sabu itu didapatkan dari seseorang yang ada di LP Pamekasan, Madura.

"Sudah kita tetapkan sebagai DPO dengan insial MY, kita juga terus berkoordinasi dengan pihak LP dan pihak LP sangat koorperatif," katanya.

Modus dari peredaran sabu-sabu dari LP ini dengan cara mengirim melalui paket yang ditujukan kepada kurir yang dipercaya, kemudian sang kurir akan mengantar ke pemesan.
(E011)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011