Palu (ANTARA News) - PT Jamsostek Sulawesi Tengah (Sulteng) menyasar tukang ojek untuk menjadi pelanggan asuransi karena pekerjaannya dinilai berisiko tinggi.

"Saat ini sudah terdapat 10 tukang ojek yang telah terdaftar di Jamsostek Suteng," kata Kepala Jamsostek Sulteng Agusdiansyah di Palu, Sabtu.

Dia mengaku terus melakukan sosialisasi kepada kelompok tukang ojek lainnya tentang pentingnya memiliki asuransi keselamatan kerja.

Menurut dia, tukang ojek rentan mengalami kecelakaan kerja karena sebagian besar waktunya dihabiskan di jalanan.

Dia mengatakan, masih banyak tukang ojek yang belum menyadari pentingnya memiliki asuransi kecelakaan kerja.

Jumlah tukang ojek di Sulawesi Tengah saat ini diperkirakan mencapai seribuan orang, baik itu yang tergabung dalam organisasi atau tidak.

Sementara itu, Jamsostek Sulteng hingga saat ini telah menjalin kerjasama dengan lebih 770 perusahaan yang tersebar di 10 kabupaten dan satu kota.

Dari jumlah itu, sebanyak 400 perusahaan berada di Palu, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 10 orang atau menggaji karyawannya di atas Rp1 juta, harus terdaftar di Jamsostek.

"Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana," kata Agusdiansyah.

Sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha perusahaan, sedangkan sanksi pidana berupa ancaman enam bulan penjara atau denda sebesar Rp50 juta.
(R026)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011