Palangka Raya (ANTARA News) - Wakil Gubernur Kalteng, Achmad Diran, meminta pejabat yang pindah tugas dan pejabat yang memasuki masa pensiun untuk mengembalikan mobil dinas yang digunakannya.

"Mobil dinas tidak diperbolehkan dibawa, apabila kita dimutasi ke instansi lain. Bahkan jika sudah pensiun tetap dikembalikan, karena mobil dinas itu aset milik negara," kata Diran, di Palangka Raya, Minggu.

Mobil dinas jelas peruntukkannya, bukan barang pribadi yang bisa dibawa ke manapun yang bersangkutan dimutasi, bahkan pensiun.

Dia lalu mengeluarkan surat edaran ke Sekretariat Daerah agar para pejabat yang sudah tidak diposisinya itu mengembalikan mobil dinas mereka. Namun hingga saat ini banyak pejabat yang masih belum mengembalikan mobil dinas tersebut.

"Dalam waktu satu minggu ini harus ditarik, bahkan kalau perlu ditarik secara paksa dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja," katanya. (*)


Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2011